Masyarakat bisa memanfaatkan agen travel untuk bepergian jarak jauh dengan transportasi umum. Cukup membayar biaya yang telah ditentukan perusahaan agen, penumpang dapat melakukan perjalanan dengan mudah.
Namun, sebelum bepergian dengan agen travel, pastikan perusahaan tersebut bersifat resmi. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan perjalanan aman sampai ke tempat tujuan.
Berikut cara mengecek apakah agen travel resmi atau tidak.
Cara Cek Agen Travel Resmi
Dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat), resmi atau tidaknya sebuah agen perjalanan atau agen travel dapat dicek secara online. Pengecekan bisa dilakukan melalui Portal Spionam Kementerian Perhubungan.
Ini caranya.
- Buka situs https://spionam.dephub.go.id/
- Klik 'Cek Perusahaan'
- Setelah itu, masukkan nama perusahaan pada kolom pencarian. Nama perusahaan tidak harus lengkap, pencarian berdasarkan keyword yang dimasukkan.
- Jika agen travel resmi, maka akan muncul nama perusahaan, nomor telepon, dan alamat.
Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum
Uji kir merupakan salah satu kewajiban bagi kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang, seperti bus, mobil pick up, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya. Ini dilakukan untuk keselamatan semua pengguna jalan.
Uji kir atau uji berkala adalah rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. Uji berkala diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Uji kir pada kendaraan terdiri dari:
- Identifikasi kendaraan
- Emisi gas buang kendaraan bermotor
- Akurasi alat penunjuk kecepatan
- Daya angkut kendaraan
- Kemampuan rem utama dan rem parkir
- Kincup roda depan dan kedalaman alur ban
- Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
- Tingkat kebisingan suara
- Bagian bawah kendaraan, seperti rangka landasan.
Berikut cara mengecek apakah kendaraan sudah uji kir atau belum.
- Buka laman spionam.dephub.go.id
- Pilih kategori 'Cek Kendaraan'
- Masukkan plat nomor kendaraan
- Gunakan kombinasi huruf kapital dan angka. Contoh: B1234CD
- Klik 'Cari'
- Halaman akan menampilkan informasi kendaraan, meliputi nomor kendaraan, nama perusahaan hingga nomor SRUT.
Tonton juga video: Kominfo Beri Waktu 10 Hari Buat 2 Travel Agent yang Belum Daftar PSE
(kny/imk)