Kelakuan Keji Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi

Kelakuan Keji Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 21:32 WIB
Wanita pengasuh di daycare kawasan Sawangan, Depok, ditetapkan sebagai tersangka usai siram bayi dengan air panas.
Wanita pengasuh di daycare kawasan Sawangan, Depok, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiram bayi dengan air panas. (dok. Istimewa)

Seftyana jadi Tersangka

Saat ini, Seftyana sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Sudah jadi tersangka, langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Kombes Arya saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat juga video: Alasan Saksi Bongkar Penganiayaan Meita ke Balita di Daycare Depok

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]


(fas/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads