Seftyana jadi Tersangka
Saat ini, Seftyana sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Sudah jadi tersangka, langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Kombes Arya saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga video: Alasan Saksi Bongkar Penganiayaan Meita ke Balita di Daycare Depok
ADVERTISEMENT
(fas/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini