Kelakuan Keji Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi

Kelakuan Keji Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 21:32 WIB
Wanita pengasuh di daycare kawasan Sawangan, Depok, ditetapkan sebagai tersangka usai siram bayi dengan air panas.
Wanita pengasuh di daycare kawasan Sawangan, Depok, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiram bayi dengan air panas. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Keji nian kelakuan pengasuh daycare atau tempat penitipan anak di Sawangan, Depok, Jawa Barat, bernama Seftyana (35). Dia tega menyiram bayi berinisial KCB dengan air panas.

"Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana (35), pengasuh daycare," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Arya menyebutkan penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12). Menurut Arya, orang tua korban sudah menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024. Orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30-19.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat hari kejadian, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu, tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.

"Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban saat itu terus-menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan ke tubuh korban.

Kulit korban sampai melepuh lantaran disiram air panas tersebut. Peristiwa ini dilaporkan pengasuh daycare lain kepada orang tua korban. Karena hal tersebut, orang tua korban pun membuat laporan polisi.

"Lalu, karena kulit korban mengelupas, Tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira pukul 07.30 WIB, Saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan Tersangka," tuturnya.

Lihat juga video: Alasan Saksi Bongkar Penganiayaan Meita ke Balita di Daycare Depok

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Seftyana jadi Tersangka

Saat ini, Seftyana sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Sudah jadi tersangka, langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Kombes Arya saat dihubungi.

Lihat juga video: Alasan Saksi Bongkar Penganiayaan Meita ke Balita di Daycare Depok

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads