Dalam seleksi pengadaan PPPK 2024 tidak ada ketentuan resmi terkait passing grade atau nilai ambang batas. Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa sistem penilaian kelulusan seleksi PPPK 2024 ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Sebagai informasi, secara umum passing grade atau nilai ambang batas adalah skor minimum yang harus dicapai oleh peserta ujian agar dinyatakan lulus. Dalam sistem seleksi berbasis passing grade, peserta yang mendapatkan nilai di bawah ambang batas tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk lulus, meskipun mereka mungkin berada di peringkat yang lebih tinggi secara keseluruhan.
Namun, dalam seleksi pengadaan PPPK 2024, kelulusan tidak ditentukan berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem Kelulusan PPPK 2024: Peringkat Terbaik
Berdasarkan informasi yang dilansir Kementerian PAN-RB, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan menggunakan metode CAT. Sistem seleksi kali ini mengutamakan pemeringkatan peserta, di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik yang diperoleh.
Menteri PAN-RB kala itu, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada lagi sistem nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2024.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," demikian keterangannya.
Dengan kebijakan ini, peserta PPPK 2024 diharapkan dapat menunjukkan kemampuan terbaik mereka tanpa adanya batasan nilai minimal, dan kelulusan hanya bergantung pada peringkat hasil ujian.
Sistem Penilaian Peringkat Seleksi PPPK 2024
Untuk diketahui, seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang digunakan untuk menentukan pemeringkatan peserta. Seleksi kompetensi mencakup empat tes, yakni teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Menurut Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, jumlah soal dalam tes kompetensi secara keseluruhan adalah 145 butir, yang terbagi dalam empat kategori: 90 soal untuk kompetensi teknis, 25 soal untuk manajerial, 20 soal untuk sosial kultural, dan 10 soal untuk wawancara.
Sistem penilaian seleksi kompetensi teknis PPPK 2024 yaitu akan diberikan nilai 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah. Sementara untuk soal tes manajerial, sosial kultural, dan wawancara akan diberi nilai antara 1 hingga 4 untuk jawaban benar dan 0 jika tidak dijawab.
Total nilai kumulatif yang dapat diperoleh adalah 670 poin, dengan rincian 450 poin untuk seleksi kompetensi teknis, 180 poin untuk manajerial dan sosial kultural, serta 40 poin untuk wawancara.
Saksikan juga video: Mendikdasmen soal Dugaan Kecurangan dalam Proses Seleksi Guru PPPK