Perda Unggas Disahkan, Lokasi Penampungan Masih Kurang
Jumat, 13 Apr 2007 13:58 WIB
Jakarta -
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas telah disahkah. Namun Pemprov DKI Jakarta mengaku masih kekurangan tempat relokasi penampungan untuk unggas pangan."Kita baru ada lokasi di Pulogadung, Cakung, dan Rawa Kepiting untuk menampung unggas. Untuk sementara baru berkapasitas 200 ribu unggas," ujar kepala Dinas Peternakan DKI Jakarta, Edy Setiarto, usai pengesahan Perda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta, Jumat (13/4/2007).Edy mengatakan, sampai saat ini baru ada 216 tempat penampungan dan 1.500 tempat pemotongan unggas. Wilayah yang masih kekurangan lahan adalah di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.Untuk itu, Edy meminta kepada pengusaha unggas untuk segera mengajukan lokasi penampungan agar bisa disetujui Gubernur Sutiyoso.Edy menegaskan, saat ini pembersihan unggas akan dipusatkan di Jakarta Pusat. Wilayah itu paling banyak mendapat komplain dari warga mengenai tempat penampungan dan pemotongan unggas. Relokasi akan dilakukan paling lambat 6 bulan dari sekarang."Diharapkan 13 Oktober 2007, Jakarta Pusat sudah bersih dari lokasi penampungan dan pemotongan unggas pangan," tandasnya.
(ken/nrl)










































