DPR & DPD Usul IPDN Diganti Lembaga Setara Pascasarjana
Jumat, 13 Apr 2007 12:02 WIB
Jakarta - DPR dan DPD meminta pemerintah tidak tanggung-tanggung mereformasi IPDN. Lembaga pendidikan tersebut sebaiknya diganti lembaga baru dengan sistem pendidikan sesuai UU Sisdiknas."Tidak perlu lagi ada akademi untuk mencetak calon camat seperti juga tidak ada akademi untuk calon jaksa, dan hakim," kata Ketua DPD RI Ginandjar Kartasasmita.Hal ini disampaikan Ginandjar usai pertemuan konsultasi dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2007).Ginandjar mengatakan akan membentuk pansus khusus mengenai perlu tidaknya keberadaan IPDN dipertahankan."Karena ini menyangkut masalah otonomi daerah dan konstituen juga," ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Agung Laksono menambahkan usulan perubahan yang diajukan kepada Presiden SBY adanya lembaga pendidikan lanjutan setingkat di atas S1.Pendidikan pascasarjana mengenai kepamongan itu merekrut para siswa lulusan S1 dan memberikan pendidikan kepamongan selama 1 tahun."Jadi ini seperti pascasarjana, setelah 1 tahun pendidikan tambahan mereka sudah bisa menjadi pamong. Sama seperti halnya pendidikan bagi sarjana yang ingin pendidikan militer," kata Agung.Usulan DPR dan DPD sejalan dengan rencana Depdiknas mengenai penyesuaian IPDN dengan UU Sisdiknas, yakni menjadikan IPDN sebagai lembaga pendidikan profesi setara pascasarjana.
(aan/nrl)











































