Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Garuda GA 200

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Garuda GA 200

- detikNews
Jumat, 13 Apr 2007 11:43 WIB
Yogyakarta - Polda DI Yogyakarta belum menetapkan status tersangka dalam kasus jatuhnya pesawat GA 200 di Bandara Adisucipto, 7 Maret 2007 lalu. Semua awak pesawat, tertutama pilot dan kopilot masih berstatus saksi, karena proses penyelidikan belum selesai.Demikian disampaikan Kapolda DIY Brigjen Pol Anggoro Raharjo Harry Anwar kepada wartawan seusai rapat Muspida tingkat I di Mapolda DIY, Ringroad Utara, Condongcatur Depok Sleman, Jumat (13/4/2007). Rapat dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan anggota Muspida lainnya. Rapat tersebut juga membahas masalah penanganan korban jatuhnya pesawat Garuda GA 200 di Bandara Adisucipto, penangkapan 7 pelaku terorisme di Dusun Karangnongko Desa Maguwoharjo Depok Sleman serta aksi demo dan pemogokan yang dilakukan sopir dan kernet Pertamina di Depo Rewulu, Sedayu Bantul."Belum. Belum ada, masih masih dalam proses penyelidikan," kata dia. Harry mengatakan sampai saat ini semua awak pesawat masih diperiksa sebagai saksi, baik pilot Marwoto Komar dan kopilot Gagan Saman Rohman serta awak kabin lainnya. Hal ini disebabkan karena pemeriksaan yang lain, seperti dari KNKT juga belum selesai.Mengenai penangkapan pelaku terorisme, Harry menambahkan semua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mabes Polri Jakarta. Hingga saat ini belum ada lagi pelaku atau tersangka lain yang ditangkap petugas."Belum ada yang baru. Semua pelaku masih seperti yang dimuat dalam berbagai media yang lalu. Belum ada pengembangan baru," demikian Harry. (bgs/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait