Hakim MK Minta Berkas 'Mantan Napi Berpolitik' Diperbaiki

Hakim MK Minta Berkas 'Mantan Napi Berpolitik' Diperbaiki

- detikNews
Jumat, 13 Apr 2007 11:38 WIB
Jakarta - 4 Pemerhati hukum dari Pusat Studi HAM UII Yogyakarta mengajukan uji material pasal 58 huruf f UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun mereka malah diminta memperbaiki permohonan atau membuat permohonan baru."Kalian datang jauh-jauh dari Yogyakarta dengan tujuan yang tidak jelas. Permohonan ini tidak ada hal-hal yang faktual seperti tidak ada kerugian secara langsung pada pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Soedarsono.Hal itu disampaikan dia dalam sidang pertama permohonan pengujian materi di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (13/4/2007).Karena itu, pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya atau membuat permohonan baru.Pemohon Ahmad Chaerun menilai, pasal 58 huruf f merupakan bentuk pengekangan hak setiap warga negara untuk duduk dalam pemerintahan."Pasal itu mengatakan, seorang calon kepala dan wakil kepala daerah tidak diperkenankan mencalonkan diri apabila pernah menjalani pidana dengan ancaman 5 tahun ke atas," kata salah satu pemohon, Ahmad Chaerun."Itu pengekangan hak setiap warga," lanjutnya.Menurut Ahmad Chaerun, seorang yang telah dipidana berarti yang bersangkutan telah menebus kesalahannya. Selain itu, bisa jadi perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan tercela seperti misalnya kecelakaan lalu lintas. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads