Pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari tingkat desa hingga nasional. Langkah ini diwujudkan dengan ditandatanganinya Surat Edaran Bersama (SEB) oleh empat menteri.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama itu dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia RI Abdul Kadir Karding.
"Pemerintah terus berupaya membangun sistem perlindungan pekerja migran yang terpadu baik di pusat dan daerah, sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo," ujar Yassierli, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli mengungkapkan pemerintah menghadapi beberapa tantangan utama dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia, meliputi, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, lemahnya pengawasan di titik embarkasi, dan peraturan daerah yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan pekerja migran Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Yassierli, pihaknya telah mengimplementasikan berbagai strategi, diantaranya, program SIAPkerja yang mempermudah proses awal penempatan pekerja migran; fasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi di lembaga pelatihan kerja terakreditasi; peningkatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan pekerja migran.
"Saya berharap, berbagai strategi yang kami jalankan, dapat mengoptimalkan potensi pekerja migran sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional," pungkasnya.
Saksikan juga video: 4 Kasus PMI Ilegal di Batam Terkuak, 6 Pelaku Ditangkap