Sopandi, Penyuntik Formalin Cliff Juga Palsukan Surat Dinkes

Sopandi, Penyuntik Formalin Cliff Juga Palsukan Surat Dinkes

- detikNews
Jumat, 13 Apr 2007 08:57 WIB
Bandung - Selain menyuntikkan formalin ke jasad praja IPDN Cliff Muntu, Iyeng Sopandi (67) ternyata juga memalsukan surat Dinkes Kota Bandung. Atas tindakannya ini dia terancam hukuman 9 tahun penjara.Kapolda Irjen Pol Soenarko Danu Ardanto menyatakan, saat jenazah Cliff berada di RS Al Islam, Sopandi diminta menyuntikkan formalin ke tubuh Cliff oleh LG (pejabat IPDN).Hal ini dikatakan Kapolda kepada wartawan di Bandung, Jumat (13/4/2007).Sopandi juga membawa blanko kosong bercap Dinkes Kota Bandung. Blanko kosong itu kemudian diserahkan kepada LG dan diisi pernyataan bahwa Dinkes Kota Bandung telah setuju memulangkan jenazah Cliff dari RS Al Islam pada Selasa dini hari. Padahal di buku agenda piket IPDN, ditemukan bukti ambulans keluar dari IPDN pukul 23.30 WIB Tindakan Sopandi dianggap melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 9 tahun.Selain Sopandi, LG yang merupakan salah satu petinggi IPDN juga sudah mengarah ke status tersangka.Terkait kasus tewasnya Cliff, Kamis 12 April, polisi memeriksa 11 praja sebagai saksi. 9 Orang dari tingkat II (Madya Praja) dan dua dari tingkat III (Nindya Praja).Saksi tambahan ini untuk menguatkan posisi 7 tersangka penganiaya Cliff. Selain itu diperiksa juga Humas IPDN Bisri. (umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads