Sopandi, Penyuntik Formalin ke Tubuh Cliff Jadi Tersangka
Jumat, 13 Apr 2007 08:47 WIB
Bandung - Polres Sumedang menetapkan Iyeng Sopandi (67) sebagai tersangka baru kasus tewasnya praja IPDN Cliff Muntu. Sopandi terbukti menyuntikkan formalin ke tubuh Cliff untuk mengaburkan penyebab kematiannya.Dia juga yang melakukan proses pemulasaran terhadap jenazah Cliff.Sopandi diketahui bukan dokter atau petugas medis RS Al Islam atau pun IPDN.Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Soenarko Danu Ardanto kepada wartawan di Bandung, Jumat (13/4/2007).Menurut Kapolda, pria kelahiran 1940 itu adalah pensiunan Dinkes Kota Bandung tahun 1996. "Dia yang menyuntikkan formalin. Saat peristiwa terjadi, dia dihubungi LG (pejabat IPDN) untuk datang ke RS Al Islam untuk memformalin satu jenazah," ungkap Kapolda. Sopandi lalu membawa 1 liter formalin pukul 03.30 WIB, Selasa 3 April ke RS Al Islam.Saat tiba di kamar jenazah, Sopandi melihat Cliff sudah dipakaikan seragam. Saat itu ada seorang saksi, yakni petugas kamar mayat RS Al Islam, OB. OB ikut membantu Sopandi membukakan baju Cliff. Sopandi kemudian menyuntikkan formalin ke tubuh Cliff, dua suntikan di bagian dada dan tiga suntikan di bagian perut.Sekitar pukul 09.00 WIB, kata Kapolda, Sopandi menuju ke Yayasan Bumi Baru untuk melakukan pemulasaran jenazah. Dia mendapatkan upah Rp 300 ribu.Karena tindakannya itulah, Sopandi ditetapkan menjadi tersangka. Sopandi dianggap telah melanggar pasal 78 UU 29/2004 terkait praktek kedokteran. Ancaman hukumannya 5 tahun.
(umi/nrl)










































