Eks Penyidik KPK Sambut Positif Putusan MK Soal Usut Korupsi Sipil-Militer

Eks Penyidik KPK Sambut Positif Putusan MK Soal Usut Korupsi Sipil-Militer

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 03 Des 2024 06:45 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa)
Foto: Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa)

Hal sebaliknya juga berlaku bagi KPK. MK menyatakan KPK tidak punya kewajiban menyerahkan penanganan kasus korupsi yang ditanganinya sejak awal kepada oditurat dan peradilan militer.

MK juga menegaskan Pasal 42 UU KPK tidak menghambat hukum acara yang berlaku untuk peradilan koneksitas, terutama yang diatur dalam KUHAP. MK menegaskan KPK tak boleh ragu dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan bersama-sama pihak militer dan sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut amar putusan MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

ADVERTISEMENT

2. Menyatakan pasal 42 UU nomor 30/2002 tentang KPK yang menyatakan 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi'

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

4. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.


(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads