Polresta Deli Serdang menetapkan SW sebagai tersangka usai menghukum siswanya di SMPN 1 STM Hilir, Rindu Syahputra Sinaga (14), squat jump sebanyak 100 kali. SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo dilansir detikSumut, Senin (2/12/2024).
Raphael menyebut pihaknya belum menahan SW. Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan SW usai berstatus sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rindu diduga tewas usai dihukum squat jump sebanyak 100 kali. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang.
Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang, melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita dirinya dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya berinisial SW.
Korban sempat dibawa orang tuanya berobat ke klinik hingga dirujuk ke rumah sakit. Rindu meninggal pada Kamis (26/9) pagi saat menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi juga sudah melakukan ekshumasi.
Simak selengkapnya di sini.