Menangis Saat Diperiksa, ABG Bunuh Ayah-Nenek Berulang Kali Ngaku Menyesal

Menangis Saat Diperiksa, ABG Bunuh Ayah-Nenek Berulang Kali Ngaku Menyesal

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 02 Des 2024 12:47 WIB
Polisi ungkap kondisi ABG pembunuh ayah-ibu di Cilandak
Polisi ungkap kondisi ABG pembunuh ayah-nenek di Cilandak (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Remaja berinisial MAS (14) mengaku membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), karena 'bisikan gaib' yang membuatnya tak bisa tidur. MAS menangis saat diperiksa dan berulang kali mengungkap penyesalannya.

"Iya (menangis saat diperiksa), dan berulang kali mengatakan menyesal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Senin (2/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bukan pribadi yang temperamental. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami alasan pasti tersangka melakukan pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari temperamental. Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," ujarnya.

Sebelumnya Ade Rahmat juga mengatakan tersangka berulang kali menyampaikan penyesalan saat diperiksa polisi. Tersangka bahkan sempat menanyakan kondisi ibunya.

ADVERTISEMENT

"Ya dia sendiri mempertanyakan bagaimana kondisi ibunya, dia sangat menyesal dengan kejadian ini," tuturnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69) tersangka, sementara ibu tersangka berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.

Tersangka Tak Ditahan

Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka tidak ditahan. Apa alasannya?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12).

Polisi sendiri menetapkan MAS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Iya tersangka. (Jeratan pasal) Pasal 338 subsider 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Simak Video 'Motif Resah Akibat Bisikan Jadi Pemicu Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads