Jessica Wongso dan Jaksa Serahkan Bukti, Sidang PK Lanjut Pekan Depan

Jessica Wongso dan Jaksa Serahkan Bukti, Sidang PK Lanjut Pekan Depan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 02 Des 2024 12:19 WIB
Sidang PK Jessica Kumolo Wongso di PN Jakpus (Wilda/detikcom)
Sidang PK Jessica Kumolo Wongso di PN Jakpus (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini. Pihak Jessica dan jaksa menyerahkan bukti ke hadapan majelis hakim.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Jessica Kumala Wongso hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Ketua majelis hakim Zulkifli Atjo bertanya ke tim kuasa hukum Jessica apakah akan menyerahkan bukti lagi. Tim kuasa hukum Jessica menyerahkan bukti surat ke majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemohon ada surat?" tanya hakim Zulkifli.

"Ada," kata tim kuasa hukum Jessica.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga menyerahkan bukti surat. Hakim mengingatkan batas akhir menyerahkan surat pekan depan.

"Termohon ada?" tanya hakim.

"Ada," jawab jaksa.

"Silakan minggu depan terakhir mengajukan bukti surat, memori kontra atau tanggapan," lanjut hakim.

Pihak Jessica mengatakan seluruh bukti dari pihaknya sudah diserahkan, sementara jaksa meminta waktu satu pekan untuk menyerahkan bukti lainnya. Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar Senin, 9 Desember 2024.

"Kesempatan terakhir termohon mengajukan bukti Senin, sidang ditunda," kata hakim

Jessica Ajukan PK

Seperti diketahui, Jessica sudah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia bebas bersyarat pada Agustus 2024 lalu. Setelah bebas, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) agar Jessica dibebaskan dari segala dakwaan dan melepaskannya dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Jessica mengklaim punya bukti baru rekaman CCTV di restoran Olivier, tempat kejadian perkara momen 'kopi sianida' yang belum ditampilkan di persidangan.

Senin (18/11) lalu, persidangan digelar. Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang tersebut. Jessica tidak setuju karena seharusnya, menurut dia, sidang peninjauan kembali adalah panggung dia, bukan panggung jaksa.

"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.

Sidang selanjutnya digelar Senin (25/11). Jessica lagi-lagi WO. Jaksa kembali membawa ahli di sidang PK Jessica. Jessica WO lagi.

"Sesuai kesepakatan kita bersama, dari minggu lalu, dari Senin yang lalu bahwa kalau termohon membawakan ahli, menghadirkan ahli, kami keberatan dan itu permintaan kita tercatat karena termohon itu hanya cukup untuk menanggapi atau memberikan pendapatnya," kata Hidayat Bostam usai WO.

Simak juga video: Rekaman Wawancara Ayah Mirna di Stasiun TV Jadi Bukti Baru Jessica di Sidang PK

[Gambas:Video 20detik]



(whn/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads