Wamang Cs Ajukan Kasasi karena Divonis PT DKI Lebih Berat
Kamis, 12 Apr 2007 19:46 WIB
Jakarta - Upaya banding yang dilakukan terdakwa penembakan di Timika pada 3 Agustus dan 1 September 2002, Antonius Wamang cs, sia-sia. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mereka lebih berat."Antonius Wamang tetap divonis seumur hidup, dan para terdakwa lainnya divonis lebih berat. Padahal analisa pertimbangan hukumnya tidak berubah," ujar kuasa hukum Wamang cs, Ecoline Situmorang.Hal itu disampaikan Ecoline saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2007).Dijelaskan dia, dalam vonis PT DKI pada 22 Januari lalu, Agustinus Anggaibak dan Julianus Deikme divonis 8 tahun penjara. Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan 7 tahun penjara kepada mereka berdua.Sedangkan terdakwa lainya yakni Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, dan Jairus Kibak yang semula divonis 1 tahun 6 bulan penjara, oleh PT DKI dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.Karena sudah meninggal, terdakwa Hardi Tsugumol yang semula divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak diproses oleh PT DKI."Kami masukkan memori kasasi ke PN Jakarta Pusat pada 23 Maret. Putusan dari PT DKI sendiri baru kami peroleh pada 26 Januari," imbuh Ecoline.Dalam memori kasasi, disampaikan bahwa dalam perkara tersebut hakim telah salah menerapkan hukum materil dan formil. "Isi BAP banyak yang terbantahkan oleh keterangan saksi. Karena saksi bilang tidak melihat para terdakwa saat terjadi penembakan," terang kuasa hukum dari PBHI ini.Selain itu, putusan ini dinilai sangat berlebihan. Sebab hakim telah mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. "Kalau pelanggaran HAM berat, kan seharusnya dibawa ke pengadilan HAM," cetus Ecoline.Wamang cs didakwa atas pembunuhan 2 WN AS dan 1 WNI di Mile 62-63, Timika, Agustus dan September 2002.Hakim meyakini Wamang cs melakukan penembakan atas perintah tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Killi Kwalik pada 3 Agustus 2002 dan 1 September 2002. Akibatnya WN AS bernama Rickey Lynn Spier dan Edwin Leon Burgon dan seorang WNI Fx Bambang Riwanto tewas. Sementara 11 orang di nyatakan cidera akibat peristiwa itu.Perbuatan Wamang dinilai terbukti melakukan pembunuhan seperti tercantum dalam dakwaan ke satu primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Wamang juga terbukti dalam dakwaan ke dua primer, yakni pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebab telah melakukan pelanggaran HAM berat karena menewaskan masyarakat sipil.Sedangkan Agustinus Anggaibak dan Julianus Deikme dinilai melanggar pasal ke satu primer, yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga dinilai terbuti dalam dakwaan ke dua primer, yakni pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.Sementara Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, dan Jairus Kibak dinilai melanggar dakwaan ke satu subsider, yakni pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP dan ke dua subsider pasal 351 jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
(nvt/ziz)











































