Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pulau Tidung, Kepala Rusak

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pulau Tidung, Kepala Rusak

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 02 Des 2024 10:23 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Jasad pria tanpa identitas ditemukan di pesisir pantai Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Korban ditemukan dalam kondisi kepala yang rusak.

"Penemuan mayat. Korban Mr X diperkirakan 30 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Korban ditemukan pada Minggu (1/12) pukul 10.45 WIB kemarin. Mulanya saksi yang tengah mencari bumbu mendapati korban tergeletak di pesisir pantai. Saksi langsung menghubungi pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi melihat sesosok mayat yang berada di pesisir pantai sebelah barat Pulau Tidung. Selanjutnya mayat tersebut dievakuasi dan dimasukkan ke kantong jenazah untuk dibawa ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengenakan kaos bertuliskan SMPN Cibadak. Kondisi kepala korban sudah rusak dan terdapat luka bakar diduga akibat matahari.

ADVERTISEMENT

"Ciri-ciri korban menggunakan kaos berwarna hitam bertuliskan SMP Negeri Cibadak, tidak menggunakan celana pendek, kepala dalam keadaan rusak, tinggi badan kurang lebih 160 cm, berat badan 60 kg, dan terdapat luka bakar akibat matahari, jenis kelamin laki laki," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Kasus kini ditangani Polsek Kepulauan Seribu Selatan.

Lihat juga Video 'Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Denpasar, Ada Luka di Leher':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads