FPI Adukan Hakim Playboy ke KY
Kamis, 12 Apr 2007 18:10 WIB
Jakarta - Bebasnya Pemred Playboy Erwin Arnada masih berbuntut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan Erwin diadukan FPI dan FUI ke Komisi Yudisial (KY)."Mereka tidak puas dengan majelis hakim yang memutus Majalah Palyboy," kata anggota KY Soekotjo Soeparto saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2007).Sekitar 20 orang dari FPI dan FUI yang dipimpin langsung Habib Rizieq itu tiba sekitar pukul 13.15 WIB di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta. Mereka diterima Ketua KY Busyro Muqoddas, dan 3 anggota KY, Soekotjo Soeparto,Irawady Joenoes, serta Zaenal Arifin.Soekotjo menjelaskan, pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut, meski saat ini kewenangan KY sudah dikebiri. "Kami akan meminta terlebih dahulu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Seperti apa putusannya, kita pelajari. Apa betul seperti yang disampaikan mereka (FPI dan FUI)," papar Soekotjo.Pada 5 April lalu, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. JPU dinilai tidak cermat menyusun dakwaan yang hanya menggunakan pasal 282 KUHP, bukan dengan UU 40/1999 tentang Pers.
(ary/asy)











































