Pria Difabel Tanpa Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi, Ini Kronologi Versi Polisi & Ortu

Detik Pagi

Pria Difabel Tanpa Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi, Ini Kronologi Versi Polisi & Ortu

Trypama Randra - detikNews
Senin, 02 Des 2024 07:58 WIB
Detik Pagi edisi Senin, 2 Desember 2024 membahas Pria Difabel Tanpa Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi
Foto: Maulana Irsyad
Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS (21) sebagai tersangka pemerkosaan. Tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan itu diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Kota Mataram, NTB.

GAA, ibu dari IWAS, mengungkap awal mula dugaan pemerkosaan yang ditudingkan kepada anak lanangnya itu. Kronologi yang disampaikan GAA berbeda dengan penjelasan polisi.

Menurut GAA, awalnya MA menjemput IWAS dan meminta agar ditemani ke kampus. Namun, dia berujar, MA justru membawa IWAS ke homestay di Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa jadi korban," ujar GAA kepada detikBali, Minggu (1/12/2024).

"Yang bayar homestay MA. Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GAA masih yakin anak bungsu dari dua bersaudara itu tidak bersalah. Ia berharap polisi meninjau kembali penetapan IWAS sebagai tersangka.

Pengakuan ibu IWAS itu berbeda dengan penjelasan polisi. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan IWAS lah yang awalnya mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 7 Oktober lalu.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," kata Syarif, Sabtu (30/11/2024).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkapkan IWAS melakukan tipu daya saat memerkosa korban. Menurutnya, IWAS membuka pakaian, termasuk memaksa korban menggunakan kedua kakinya. Kini, IWAS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Pujewati, Sabtu.

Saksikan pembahasan lengkapnya terkait kasus ini hanya di program detikPagi edisi Senin (02/12/2024).

Pada edisi kali ini detikPagi juga akan kedatangan pemain-pemain dari film 'Hutang Nyawa'. Film horor ini mengungkap sisi gelap keluarga serta teror di pabrik tua. Penasaran dengan film ini? Simak obrolan khas detikPagi bersama Taskya Namya pemeran Erwina dan Mike Lucock pemeran Pak Ilyasa.

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

Saksikan juga Sosok: Nila Sari, Bina Kebun Cinta di Gereja

[Gambas:Video 20detik]



(vrs/vrs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads