Duit Tommy Keluar dari Rekening Depkum Bisa Ditarik Lagi

Duit Tommy Keluar dari Rekening Depkum Bisa Ditarik Lagi

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2007 17:24 WIB
Jakarta - Duit Tommy Soeharto sebanyak US$ 10 juta (setara Rp 90,8 miliar) memang telah berpindah dari rekening Departemen Hukum dan HAM. Namun, negara dapat mengambilnya kembali, karena duit tersebut keluar tidak melalui mekanisme APBN."Setiap uang negara yang keluar harus melalui APBN, sedangkan ini tidak. Maka bisa diambil kembali," kata Arifin Soeria Atmadja, guru besar keuangan publik Universitas Indonesia (UI).Arifin mengatakan itu usai menjadi pembicara dalam diskusi "Eksplorasi Yuridis Tentang Penggunaan Rekening Negara" di kantor ICW, Jl Kalibata Timur No 6, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2007).Menurut Arifin, uang dari BNP Paribas yang masuk ke rekening Depkum dan HAM itu sudah menjadi hak negara. "Dari manapun uang itu berasal, entah dari swasta atau perjudian, kalau sudah masuk ke rekening pemerintah, tercatat sebagai kekayaan negara," ujarnya.Bagaimana cara menariknya? Menurut Arifin, bisa melalui prosedur hukum biasa, karena ini sudah menjadi kasus hukum, dalam arti melanggar UU Keuangan negara."Namun, lebih baik dilakukan penyitaan, karena prosedur hukum itu biasanya berbelit-belit," kata dia. (irw/nrl)


Berita Terkait