Sidak TPA Burangkeng, Menteri LH: Harus Segera Ditata Ulang

Sidak TPA Burangkeng, Menteri LH: Harus Segera Ditata Ulang

Ayu Dahlia - detikNews
Minggu, 01 Des 2024 14:27 WIB
Menteri LH Hanif Faisol
Foto: dok. Ayu Dahlia/detikcom
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak di TPA Burangkeng yang terletak di Bekasi. Sidak ini bertujuan untuk mengkaji ulang terkait pengolahan sampah yang telah over capacity.

Melihat kondisi TPA yang makin parah, Hanif Faisol menuturkan bahwa TPSA Burangkeng sudah tidak bisa menanggung tugas sebagai tempat pembuangan sampah akhir.

"Intinya TPA ini sudah dalam pengawasan kami. Kami me-review supaya kita saling ingat bahwa di dalam Undang-undang 10 2008, sampah itu tanggung jawabnya cuma di tiga layer. Layer tertinggi ada di saya Menteri, layer ke 2 (Gubernur), layer ke 3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing. Secara fisik sebenarnya akan saya tutup ya, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek," tutur Hanif Faisol, Minggu (1/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini TPA sebetulnya harus segera ditata ulang. Ditutup untuk ditata ulang dan dilakukan langkah-langkah perbaikan lingkungan," lanjutnya.

Terkait tindak lanjut untuk TPA Burangkeng, Hanif Faisol menjelaskan ada dua hal yang perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Pertama, ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan oleh tim pengawasan lingkungan hidup yang harus kita taati bersama karena berkonsekuensi pidana maupun perdata. Ini kenapa? Karena memang mandatnya pemerintah, masyarakat, dan lingkungan kepada menteri yang harus melakukan ini," jelas Hanif.

Langkah kedua yang akan menutup TPA Burangkeng sehingga nantinya bisa dilakukan penataan ulang di lokasi ini. Terkait penataan ulang, harus dilaksanakan shooting anggaran untuk pengolahan sampah lebih lanjut lagi.

Hanif Faisol menegaskan dalam proses penutupan harus menunggu kajian dari pengawas lingkungan dan penyidik lingkungan hidup. Pasalnya, beban sampah yang ada di TPA Burangkeng sudah mencapai 1,8 juta ton. Selain itu, TPSA ini juga tak melakukan pengelolaan lindi dengan baik sehingga berdampak pada pencemaran.

Dalam kunjungan ini, Menteri Hanif didampingi oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dan jajarannya. Dalam kesempatan ini, Ridho menjelaskan bahwa TPA Burangkeng belum memiliki persetujuan lingkungan sehingga perizinannya tidak sesuai.

Lihat juga video: Menteri LH soal Impor Sampah: Kurangi dan Hentikan Apapun Alasannya

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads