Mantan Direktur BNI Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Direktur BNI Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2007 16:33 WIB
Jakarta - Terdakwa I kasus penyalahgunaan wewenang pejabat BNI, eks Direktur Kepatuhan BNI M Arsjad, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Sedangkan terdakwa II, mantan Kepala Divisi Hukum BNI Trikuntoro dituntut 2 tahun penjara."Terdakwa I dan II telah terbukti secara bersama-sama dan terlanjur melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain dan atau korporasi yang dapat merugikan negara," kata JPU Ahmad yang membacakan tuntutan secara bergantian dengan jaksa MIF Sihite di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (12/4/2006).Dalam sidang yang diketuai hakim Yohanes E Binti, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.Isi tuntutan jaksa tersebut hanya didasarkan atas dakwaan subsider, yaitu pasal 3 ayat 1 UU 31/1999 tentang Penberantasan Tipikor yang ditetapkan menjadi UU 20/2001."Kita merasa lebih spesifik jika langsung ke pasal 3, karena terdakwa itu kan pegawai negeri, pejabat negara," kata JPU.Penasihat hukum terdakwa Juan Felix Tampubolon menyayangkan tuntutan JPU yang hanya berdasarkan dakwaan subsider tersebut."Mungkin mereka kebingungan. Kenapa terkesan dipaksakan ke pasal 3. Ini kan aneh," katanya.Sidang akan dilanjutkan 24 April 2007 dengan agenda pembelaan terdakwa. (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait