PDS Pecah Gara-gara Beda Pendapat Soal Munaslub

PDS Pecah Gara-gara Beda Pendapat Soal Munaslub

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2007 16:02 WIB
Denpasar - Munaslub Partai Damai Sejahtera (PDS) kisruh. Partai gurem ini terpecah menjadi dua setelah PDS kubu Ruyandi dan PDS baru pimpinan Rahmat Manulang bersitegang seputar munaslub.Kubu Ruyandi berpendapat, sidang munaslub ditutup pada Rabu 11 April malam dengan ditandai ibadah bersama peserta munaslub. Sementara kubu Manulang berpendapat, munaslub belum selesai karena baru mencapai tahap pembahasan tata tertib."DPP yang mengadakan munaslub harus membuat laporan pertanggungjawaban. Persidangan tidak digelar sampai akhir, tetapi hanya sampai tata tertib," kata anggota DPR RI dari PDS Rahmat Manulang di Hotel Sanur Paradise, Denpasar, Bali, Kamis (12/4/2007).Pimpinan sidang sementara, imbuh dia, tidak bisa membuat keputusan sesuai AD/ART. "Keputusan seharusnya ada di tangan peserta, bukan panitia ad hoc. Peserta merasa ada pemaksaan yang melanggar AD/ART partai," kata Manulang.Pada sidang pagi tadi PDS baru membentuk formatur dan melantik pengurus partai dengan dukungan 270 suara peserta munaslub. Manulang yang ditunjuk sebagai ketum baru PDS pun dilantik oleh Badan Kehormatan Partai PDS.Manulang membantah melakukan kudeta pada kepemimpinan lama. "Kudeta adalah mengambil alih kekuasaan dengan tidak konstitusional. Sedangkan kami mengikuti aturan sesuai AD/ART," kata Manulang.MakarDi tempat terpisah, Ruyandi menilai perbedaan pendapat wajar dan bagian dari demokrasi. "Tetapi jika melanggar AD/ART itu namanya makar atau inkonstitusional," kata Ruyandi.Ruyandi memberikan waktu pada kubu Manulang 2 x 24 jam guna menyelesaikan persoalan di tubuh partai berbendera ungu itu."Kita beri waktu 2 x 24 jam pada kelompok kecil, terutama yang menjadi anggota DPR. Jangan sampai mereka di-recall," kata Ruyandi.Menurut dia, munaslub digelar untuk memperbaiki anggaran dasar partai dan tidak ada agenda pemilihan ketua umum partai.Beberapa DPW yang tetap mendukung kepemimpinan Ruyandi adalah DPW Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Utara, NTT, dan Jawa Barat."Pelantikan ketua baru tidak sesuai dengan AD/ART dan harus diberi sanksi," kata Ketua DPW Sumut Togar Sianturi. (aan/umi)


Berita Terkait