Aset Widjanarko di Solo Diblokir

Aset Widjanarko di Solo Diblokir

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2007 15:52 WIB
Solo - Kejaksaan Agung telah memblokir aset pribadi milik Mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah upaya pemindahtanganan aset milik tersangka kasus impor sapi fiktif dan impor beras tersebut.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Momock Bambang SH. Menurut Momock, perintah pemblokiran itu dilakukan Kejaksaan Agung setelah menerima laporan hasil inventarisasi yang dilakukan Kejari Surakarta terhadap kekayaan Widjanarko di Solo."Perintah pemblokiran telah diberikan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk menghindari pemindahtanganan aset-aset tersebut. Surat Perintah pemblokiran sampai kepada kami Rabu kemarin," ujar Momock, Kamis (12/4/2007) siang.Setelah menerima surat tersebut, lanjut Momock, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. Kejari meminta kepada BPN agar memblokir tanah seluas 11.762 meter persegi berikut bangunan yang terbagi dalam enam sertifikat.Tanah-tanah tersebut, tiga sertifikat atas nama Widjanarko, satu sertifikat atas nama Endang Ernawati (istri Widjanarko), satu sertifikat atas nama Winda Nindyati (anak Widjanarko), satu sertifikat atas nama Wisasongko Puspoyo (saudara kandung Widjanarko).Tentang pelaksanaan penyitaan aset-aset tersebut, Momock mengaku belum bisa memastikan. "Sejauh ini belum ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan. Kami hanya melaksanakan perintah dari Kejaksaan Agung," lanjutnya. (mbr/asy)



Berita Terkait