Sidang Perdana PK Tabrani Digelar

Sidang Perdana PK Tabrani Digelar

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2007 15:32 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl Gadjah Mada menggelar sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Tabrani Ismail, Kamis (12/4/2007).Tabrani adalah terpidana korupsi proyek Exxor I Pertamina Balongan. Dalam sidang itu, 8 bukti baru (novum) diajukan. Namun sidang ini tidak dihadiri Tabrani. Dia hanya diwakili kuasa hukumnya, OC Kaligis. Novum yang diajukan dalam sidang itu adalah neraca laba rugi Pertamina Unit Pengolahan IV Balongan. Neraca itu sudah diaudit BPKP pada tahun 2000. Selain itu, Tabrani mengajukan novum berupa surat Jaksa Agung kepada Presiden pada 21 Mei 1999 dan surat Radius Prawiro kepada Tabrani pada 2 Agustus tahun 2003. Namun isi surat tersebut tidak dibeberkan.Menurut OC Kaligis, dalam perkara ini kerugian negara yang didakwakan pada kliennya masih belum nyata."Kerugian negara itu masih berupa estimasi dan proyek Balongan itu sebenarnya menguntungkan Pertamina karena perusahaan itu tidak perlu lagi menggunakan kapal untuk mengangkut minyak mentah," jelas Kaligis.Kaligis menambahkan, dalam sidang berikutnya pihaknya berencana mengajukan saksi ahli dari BPKP untuk mmemperkuat 8 novum yang diajukan.Tabrani divonis 6 tahun penjara oleh MA. Tabrani yang sempat buron selama 6 bulan itu diwajibkan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan dan diharuskan membayar ganti rugi negara sebesar $ 189,58 juta. (nik/nrl)


Berita Terkait