Guru Besar UAI Nilai Usulan Polri di Bawah Kemendagri Berbahaya

Guru Besar UAI Nilai Usulan Polri di Bawah Kemendagri Berbahaya

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 30 Nov 2024 12:13 WIB
Suparji Ahmad
Suparji Ahmad (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, menilai usulan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri tidak memiliki argumentasi yang kuat. Dia menyebut usulan itu bersifat kasuistik.

"Sekarang kita cari munculnya usulan itu sebabnya apa? Kan itu, apakah karena fenomena pemilu, fenomena pilkada, yang menurut saya kalau usuluannya kasuistik seperti itu, terus kemudian mengubah sistem yang sudah ada, menurut saya menjadi parsial perbaikannya," kata Suparji saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).

Sedangkan mengubah dan menetapkan undang-undang, dia menilai, harus dilakukan secara komprehensif. Dia pun mengaku khawatir tidak ada kepastian hukum dalam usulan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, menetapkan-menyusun suatu undang-undang itu tidak boleh secara pragmatis. Tetapi harus betul-betul secara komprehensif supaya memang betul-betul ada unsur kepastian," ujar Suparji.

"Saya khawatir nanti ada perubahan lagi, perubahan lagi. Jadi menurut saya, kurang menjamin adanya kepastian hukum terhadap usulan itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Suparji kemudian berbicara tentang undang-undang yang masih berlaku tentang struktur Polri. Dia juga menyebut Kapolri selaku pemimpin Korps Bhayangkara pun harus melalui fit and proper test dari DPR dahulu sebelum diangkat oleh presiden.

"Berarti kan tanggung jawab langsung kepada presiden, itu aturan masih berlaku," sebutnya.

Usulan Dinilai Berbahaya

Guru besar Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu juga menilai akan lebih berbahaya jika Polri berada di bawah kementerian, apalagi jika menterinya berasal dari partai politik.

"Kalau kemudian ditempatkan di bawah Kemendagri juga masalah malah riskan. Malah riskan artinya kalau Mendagrinya itu (dari) partai politik, malah bahaya," ucap Suparji.

"Kalau persoalannya bahwa sekarang ada semacam politisasi Polri, potensi politisasi akan lebih tinggi kalau di Kemendagri seandainya menterinya dari partai politik. Sehingga menjadi risiko kalau ditempatkan di situ," sambung dia.

Adapun terkait tudingan adanya intervensi Polri di ajang pemilu, kata Suparji, yang perlu diperbaiki adalah pengawasan terhadap seorang pejabat yang menempatkan Polri secara subjektif. Bukan malah mempersoalkan struktur keberadaannya.

"Kalau misalnya pihak-pihak tertentu menempatkan polisi dalam kepentingan kelompok atau subjektifnya itulah yang harus diperbaiki, tidak boleh seperti itu. Tapi perbaikannya bukan pada konteks kedudukan struktur Polri. Tapi lebih bagaimana pengawasan kepada pejabat yang bersangkutan," jelas dia.

Dia juga menilai, apabila Polri di bawah Kemendagri, itu bisa mempersempit kewenangan Polri. Sebab, Polri hanya sebagai 'inspektoral kementerian' bila di bawah Kemendagri.

"Kemudian saya kira bahwa kalau di bawah Kemendagri, akan mempersempit tentang kewenangan, fungsi. Karena kan menjadi inspektoral kementerian saja. Sedangkan yang dilayani Polri kan secara keseluruhan," jelasnya.

Di sisi lain, Suparji juga mengharapkan adanya perbaikan di tubuh Polri. Mulai budaya instansi maupun individu, akuntabilitas serta profesionalitas sebagai aparat penegak hukum.

"Ya perbaikan mulai aturan, dari sisi pengawasan ditingkatkan supaya akuntabilitasnya, transparansinya terjamin," harap Suparji.

"Harus ada budaya bagaimana polisi itu adalah alat negara. Harus membangun budaya, membangun culture baik secara individual maupun secara struktural bahwa itu adalah adanya sebagai alat negara," katanya.

Selanjutnya

Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.

"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.

"Tugas polisi mungkin, jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang," tutur anggota DPR RI ini.

"Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads