Ditjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan 464 penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan precursor (NPP) selama 2024. Dari ratusan penindakan itu, ada 5 jenis narkoba yang paling sering ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dirjen Bea Cukai, Askolani menyebut 5 deretan teratas jenis-jenis NPP yang ditemukan ini beragam. Mulai dari prekursor, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, psikotropika hingga metamfetamina atau sabu.
"Dari penindakan NPP di tahun 2024 diketahui 'top five' barang penindakan itu adalah jenis prekursor, kemudian ganja, kemudian ekstasi, kemudian MDMB inaca atau tembakau sintetis, kemudian psikotropika, metafetamin sabu-sabu," ungkap Askolani dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Jumat (29/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan dari top five barang bukti narkoba yang berhasil ditindak, precursor menjadi barang terbanyak ditemukan. Total, kata dia, ada sebanyak 256.178,1 gram precursor yang diamankan.
"Top five barang bukti penindakan NPP terbanyak adalah prekursor dengan total 256.178,1 gram, ganja dengan total 127.645,91 gram, MDMA atau ekstasi dengan total 100.355 gram, MDMB-Inaca atau tembakau sintetis dengan total 58.191 gram, psikotropika dengan total 52.795,2 gram dan terakhir metamfetamina/sabu dengan total 39.267,64 gram," terangnya.
5 Negara Asal
Selain memiliki daftar top five jenis narkoba yang ditemukan, Askolani juga menyebut 5 negara asal dari barang bukti narkoba tersebut diperoleh. Negara-negara ini berasal dari Eropa maupun Asia.
"Top five negara asal penindakan narkotika yaitu Spanyol 119 kali, Malaysia 48 kali, Tiongkok 37 kali, Singapura 28 kali dan Thailand 25 kali," jelas Askolani.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Dia mengatakan keberhasilan dalam melakukan penindakan berdasarkan kerja sama yang terjalin antar kementerian dan lembaga. Dia menyebut perbandingan jumlah penindakan yang dilakukan dengan tahun-tahun sebelumnya pun mengalami peningkatan yang signifikan atas kerja sama yang terbangun.
"Dari penindakan NPP sejak awal 2024, di Soekarno-Hatta telah melaksanakan 464 kali penindakan dan ini tentunya kolaborasi Bea Cukai bersama Kepolisian dan juga BNN yang secara konsisten yang kemudian kalau kita lihat angka ini juga dibandingkan tahun 2022 hanya sebanyak 143 kali penindakan dan di tahun 2023 105 kali penindakan," kata dia.
"Artinya ini jumlah penindakan di tahun 2024 yang dilakukan bersama oleh aparat penegak hukum dan Bea Cukai bersama Kementerian dam Lembaga terkait ini juga semakin solid dan semakin konsisten," imbuhnya.
Modus Peredaran Narkoba
Dalam 1 bulan terakhir, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 28 kasus peredaran narkoba di wilayah Bandara Soekarno Hatta. Dari 28 penindakan ini, ada dua modus yang ditemukan. Pertama pelaku yang ditindak memalsukan barang haram tersebut kepada petugas.
"Di bidang narkotika dalam periode 4-27 November di Soekarno-Hatta terdapat 28 kali penindakan NPP (narkotika, psikotropika dan precursor) dengan modus digunakan tersangka ialah tidak diberitakan atau tidak diberitakan secara benar, false declaration, sebanyak 24 kali," terang Askolani.
Kemudian dia menjelaskan ada modus lain yang digunakan yakni dengan menyamarkan barang haram tersebut di dalam koper yang digunakan dengan barang lain. Namun, dia menerangkan dengan ketelitian para petugas, barang haram yang disamarkan tersebut dapat diamankan.
"Dan modus penyamaran dengan barang lain sebanyak 4 kali. Ada kemudian narkotika itu diselipkan di dalam keramik, dibawa ke dalam barang kiriman. Alhamdulillah dari kehati-hatian teman-teman dan intelijen teman-teman, dari barang keramik yang kemudian dimasukkan narkotika itu kami bisa lakukan pencegahan," jelas Askolani.