2 Penganiaya Praja Wahyu Hidayat Bekerja di Pemda Sumedang
Kamis, 12 Apr 2007 12:50 WIB
Jakarta - Pemecatan praja pelaku penganiayaan dari Kampus IPDN memang perlu diragukan. Sebab, selama ini, praja IPDN yang diberhentikan ternyata bisa menyelesaikan sekolah di kampus itu. Bahkan, para penganiaya praja Wahyu Hidayat tahun 2003 lalu, saat ini bisa bekerja di Pemda. Dua di antaranya bekerja di Pemda Sumedang. Penelusuran detikcom, Kamis (12/4/2007), dua terdakwa kasus penganiayaan Wahyu Hidayat yang tetap bisa bekerja di Pemda Sumedang itu berinisial AR dan DH. Keduanya bekerja di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Pemda Sumedang hingga sekarang. Informasi yang beredar, meski telah diberhentikan dari kampus IPDN (dulu, STPDN-Red), keduanya bersama enam terdakwa lainnya tetap bisa menyelesaikan pendidikannya di kampus pencetak pamong praja itu. Hal ini tentu sangat aneh, karena sebelumnya mereka telah diberhentikan dari kampus itu. Dalam kasus kematian praja Wahyu Hidayat, 8 praja asal Kontingen Jabar dijatuhi vonis 7 bulan sampai 10 bulan penjara oleh PN Sumedang. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jabar kemudian menambah hukuman bagi 11 praja, di antaranya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.Kasasi yang mereka ajukan ditolak oleh MA di tahun 2005. Sebagai amunisi terakhir, mereka pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Apa yang terjadi pada kasus Wahyu Hidayat dikhawatirkan juga akan terjadi pada kasus kematian praja asal Manado, Cliff Muntu. Jangan-jangan, tujuh praja IPDN yang sudah diberhentikan secara resmi dengan apel itu juga akan diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikannya sampai selesai.
(asy/nrl)