Peredaran 37 Kg Ganja Digagalkan Polres Depok
Kamis, 12 Apr 2007 12:33 WIB
Jakarta - Polres Depok menggagalkan peredaran 37 kg ganja senilai Rp 61 juta. Satu pelaku telah diamankan polisi.Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di Jalan Merak Nomor 12, RT 3 RW 2, Kelurahan Beji, Depok Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Reserse Polres Depok pada 11 April pukul 22.00 WIB kemudian mendatangi tempat tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menangkap Adi (32), yang kedapatan menyimpan 37 kg ganja kering di rumah kontrakan tersebut."Kalau dia sih ngakunya cuma dititipi dan baru sekali melakukan kerjaan ini. Tapi ini sih pengakuan dia saja," kata Kapolres Depok AKBP Imam Pramukarno saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2007).Imam menambahkan, menurut pengakuan Adi, dia hanya diminta menyimpan barang tersebut oleh Roj yang masih buron. Saat itu Roj datang ke kontrakannya pada 9 April pukul 07.00 WIB dengan membawa 50 kg ganja yang dibungkus dalam 50 bungkusan. Kemudian pada 10 April, Roj mengambil 13 kg barang titipannya. "Adi ini memperoleh upah sekitar Rp 1,3 juta," kata Imam.Imam menambahkan, polisi saat ini masih terus mengejar Roj yang diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh.
(umi/sss)











































