Verifikasi dan validasi (verval) ijazah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut.
Untuk melakukan verval ijazah dapat dilakukan dengan beberapa cara melalui situs resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pertama, verval ijazah dapat dilakukan via Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). Kedua, verval ijazah bisa juga via Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
Berikut ini langkah-langkahnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Verval Ijazah di SIVIL Kemdikbud
- Buka website https://ijazah.kemdikbud.go.id/
- Isi Formulir Verifikasi yang terdiri dari data:
- Perguruan Tinggi
- Pilih Program Studi
- Nomor Ijazah
- Angka Pengaman - Pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benar
- Lalu klik opsi 'Verifikasi'
- Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemdikbud
- Buka website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Login akun dengan masukan username dan password
- Klik menu "Verval Ijazah"
- Jika sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik "Perbaikan Hasil Validasi"
- Isi formulir yang terdiri dari data
- Perguruan Tinggi
- Masukan Prodi
- NIM (Nomor Induk Mahasiswa) - Ada unggah data manual dengan cara klik "Unggah Dokumen"
- Setelah data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Simpan Data"
- Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Cara Cek Hasil Verval Ijazah Asli atau Palsu
Setelah melakukan proses verval ijazah, maka hasil verifikasi ijazah akan muncul. Melalui hasil verifikasi ijazah tersebut dapat diketahui melalui ciri-ciri ijazah asli atau palsu sebagai berikut:
- Jika ijazah palsu atau tidak terdaftar maka website Kemdikbud akan menampilkan keterangan bahwa data tidak ditemukan.
- Jika ijazah asli maka website Kemdikbud akan menampilkan keterangan hasil verifikasi data ditemukan yang menunjukkan:
- Perguruan Tinggi
- Nama Lengkap
- Nomor Mahasiswa
- Jenjang Pendidikan
- Program Studi
- Nomor Ijazah
- Tanggal Lulus
Sebagai catatan, apabila nomor ijazah tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data telah dilaporkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
(wia/jbr)