Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yang berhasil menindak 4.029 kasus penyelundupan. Dia menyebutkan Bea Cukai membantu memperkuat ekonomi nasional.
"Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kantor Pelayanan utama, KPU Soekarno-Hatta, atas keberhasilan melakukan upaya-upaya pencegahan tindakan penyelundupan dan ini merupakan sebuah prestasi yang harus diberikan apresiasi," ucap Misbakhun saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Misbakhun mengatakan apresiasi ini merupakan bentuk dukungan kepada Bea Cukai yang telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Dia menilai Bea Cukai membantu penguatan ekonomi nasional dengan menindak upaya penyelundupan yang bisa merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin ini adalah sebuah upaya untuk mencapai sebuah prestasi, di mana ekonomi kita jangan sampai terganggu karena upaya penyelundupan. Apalagi Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto, beliau ingin ekonomi kita kuat," kata Misbakhun.
"Jangan sampai kemudian diganggu oleh upaya-upaya penyelundupan yang mengganggu ekonomi kita ini adalah sebuah prestasi mengamankan perekonomian nasional. Apalagi Pak Prabowo dengan program Asta Citanya ingin membuat Indonesia ini adalah negara yang kuat dari sisi perekonomian," lanjutnya.
Dia mengungkap Komisi XI siap mendukung kerja-kerja Ditjen Bea Cukai. Dia juga meminta agar Ditjen Bea Cukai terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya
"Kami dari Komisi XI ingin memastikan bahwa Bea Cukai ini diberi dukungan yang kuat dalam memberikan, dalam rangka membangun sinergi dengan siapa, dengan para pihak yang ada di depan ini, baik dari Kepolisian, dari TNI, dari kejaksaan, dari intelijen, dari Kementerian Perindustrian, dari Kementerian Pertanian," ujar Misbakhun.
"Kekuatan sinergi ini bisa kita buktikan pada hari ini. Ke depan Komisi XI akan terus memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar menjalankan tugas-tugas, karena peran Bea Cukai yang strategis ini memberikan penguatan terhadap perekonomian nasional," imbuhnya.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai menindak 4.029 kasus selama 2024. Dari ribuan kasus ini, ada potensi kerugian negara mencapai Rp 38,3 miliar.
"Kalau kita catat,sampai dengan 27 November 2004, telah dilaksanakan 4.029 penindakan atau rata-rata sebanyak 366 penindakan per bulan dan jumlah ini naik 93,3% dari realisasi periode tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2.052 penindakan di tahun 2023. Total barang yang telah ditindak mencapai Rp 214 miliar dan potensi daripada kerugian negara bisa mencapai Rp 38,3 miliar," terang Dirjen Bea Cukai, Askolani.
(aik/aik)