Cuti bersama merupakan hari libur setelah atau sebelum libur nasional yang biasanya dipakai untuk memperingati hari besar tertentu. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ada 10 hari cuti bersama di tahun 2025.
Berikut daftar tanggalnya.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025
Dikutip dari SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, berikut tanggal cuti bersama tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, 2 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Kamis, 3 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Aturan Cuti Bersama Pegawai Swasta
Ketentuan cuti bersama untuk pegawai swasta diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama swasta, cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
Dilansir situs Kemnaker, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif, di mana aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Jadi, pegawai swasta diperbolehkan untuk tidak libur saat cuti bersama agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak akan dikenai sanksi atau denda. Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya saat cuti bersama harus memberikan upah lembur kepada pegawainya.
Aturan Cuti Bersama ASN
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), libur cuti bersama ASN atau PNS tidak memotong cuti tahunan. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 tertanggal 26 April 2022.
Dalam poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan 2023 pegawai negeri atau ASN.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin Ketiga Keppres No. 4 Tahun 2022.
(kny/jbr)