Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Temuan ini berawal dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Taruna Ikrar menerangkan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar dan dipasarkan hingga di media online itu terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
"BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online," imbu dia.
Taruna Ikrar menjelaskan kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Sehingga dia menekankan pembuatan produk kosmetik harus sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
Sementara pada 55 produk kosmetik berbahaya yang dimaksud, ditemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Untuk diketahui merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Lalu asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Selanjutnya hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Kemudian pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Terakhir, timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/dhn)