Pura-pura Jogging, Pria Ini Ternyata Curi Sepeda di Perumahan Sentul Bogor

Pura-pura Jogging, Pria Ini Ternyata Curi Sepeda di Perumahan Sentul Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 09:48 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto ilustrasi: (Andi Saputra/detikcom)
Bogor -

Aksi pencurian sepeda terjadi di sebuah perumahan kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria berinisial DS mencuri 2 buah sepeda dari perumahan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Senin (9/9) pagi. Pelaku berpura-pura lari pagi atau jogging.

"Tersangka melakukan Pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam perumahan the nature dengan berpura-pura sedang olahraga atau lari pagi," kata Dede, dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian kedua terjadi pada hari Sabtu (12/10) pagi. Pelaku melancarkan aksi pencuriannya dengan modus serupa, yaitu berpura-pura jogging.

"Disaat dirinya sedang lari, melihat sepeda tersebut dalam keadaan terparkir di halaman teras rumah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil sepeda tersebut. Pelaku lalu menaikinya dan membawa sepeda tersebut dengan cara digowes.

"Kedua, sepeda dalam keadaan tergantung di halaman teras rumah, lalu setelah itu DS masuk ke dalam teras rumah dengan membuka pintu pagar yang tidak dikunci," ungkapnya.

Kemudian pelaku masuk ke dalam teras dengan cara menggotong sepeda tersebut. Lalu menggowesnya begitu sepeda telah dibawa keluar.

"Rencananya oleh DS akan dijual dan uang hasil dari penjualannya tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan sehari-hari," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, DS patut diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 juncto 64 KUHP," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Sempat-sempatnya Maling Ini Main dengan Anjing Sebelum Curi Sepeda':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads