Menteri Nusron Jelaskan Kondisi Tanah Food Estate di Papua Selatan

Menteri Nusron Jelaskan Kondisi Tanah Food Estate di Papua Selatan

Dea Duta Aulia - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 10:00 WIB
Kementerian ATR/BPN
Foto: Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya untuk peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan food estate yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum mencetak sawah di lokasi tersebut. Hal ini diungkapkan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

"Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya," kata Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, dia menyatakan harus ada kejelasan dari status tanahnya.

"Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan," ujar Nusron Wahid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan claim dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek," sambunga.

Dia menjelaskan terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana," tuturnya.

Sementara itu, Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menyebut pertemuan ini merupakan bentuk BAP DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi melalui kegiatan penyerapan aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini dapat segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait," tutup Abdul Hakim.

Sebagai informasi tambahan, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Video: Prabowo Minta Menteri Pakai Maung, Nusron Wahid Mau Pesan 11

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads