KPK Kirim Surat Panggilan ke Rumdin Paman Birin 2 Kali Tapi Dikembalikan

KPK Kirim Surat Panggilan ke Rumdin Paman Birin 2 Kali Tapi Dikembalikan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 28 Nov 2024 22:15 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkapkan telah dua kali mengirim surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin ke rumah dinas. Namun karena Paman Birin sudah mengundurkan diri, surat tersebut akhirnya dikembalikan.

Surat pemanggilan terkait pemeriksaan untuk kasus dugaan suap proyek di pemerintahan Provinsi Kalsel. Surat pemanggilan akhirnya dikembalikan ke KPK.

"(Gubernur) Kalsel udah kami panggil dua kali dipanggil tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu kami memang memanggilnya waktu itu ditujukkan ke rumah dinas Gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah apa namanya mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada, suratnya diretur, dikembalikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menuturkan KPK juga telah berupaya mencari keberadaan Paman Birin pada saat Pilkada di Kalsel kemarin. Namun keberadaan Paman Birin masih belum diketahui.

"Nanti kami juga sedang mencari informasi di mana keberadaannya, karena kemarin waktu hari Rabu kemarin waktu pemilihan (Pilkada) di sana, keluarga yang bersangkutan kan juga ikut kontestasi, kita berharap yang bersangkutan ada, tapi ternyata tidak ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaan informasinya mohon diinformasikan," lanjutnya.

Paman Birin sedianya diperiksa pada Senin (18/11). Mantan Gubernur Kalsel itu absen tanpa memberikan keterangan kepada KPK.

KPK lalu menjadwalkan ulang panggilan kepada Paman Birin pada Jumat (22/11). Namun, Paman Birin lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK.

Sahbirin Noor sempat ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia lalu menggugat ke pengadilan hingga status tersangkanya pun gugur. KPK mengatakan meski tidak lagi berstatus tersangka, Sahbirin tetap wajib hadir dalam setiap panggilan KPK.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pimpinan KPK Sempat Beri Ultimatum ke Paman Birin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah meminta mantan Gubernur Kalsel itu koperatif dalam menjalani proses hukum yang melibatkannya. Alex menekankan pentingnya Paman Birin hadir memenuhi panggilan KPK.

"Ya, itu nanti tentu penyidiklah. Penyidik kan punya kewenangan melakukan upaya paksa itu. Pimpinan sudah memerintahkan dilakukan penyidikan terhadap perkara-perkara yang lain. Status yang bersangkutan kan dibatalkan, tetapi perkara yang lain kan berjalan," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Pada konferensi pers Selasa 8 Oktober 2024, Wakil Ketua Nurul Ghufron telah mengumumkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel ini. Berikut daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads