KPK mengungkapkan telah dua kali mengirim surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin ke rumah dinas. Namun karena Paman Birin sudah mengundurkan diri, surat tersebut akhirnya dikembalikan.
Surat pemanggilan terkait pemeriksaan untuk kasus dugaan suap proyek di pemerintahan Provinsi Kalsel. Surat pemanggilan akhirnya dikembalikan ke KPK.
"(Gubernur) Kalsel udah kami panggil dua kali dipanggil tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu kami memang memanggilnya waktu itu ditujukkan ke rumah dinas Gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah apa namanya mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada, suratnya diretur, dikembalikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menuturkan KPK juga telah berupaya mencari keberadaan Paman Birin pada saat Pilkada di Kalsel kemarin. Namun keberadaan Paman Birin masih belum diketahui.
"Nanti kami juga sedang mencari informasi di mana keberadaannya, karena kemarin waktu hari Rabu kemarin waktu pemilihan (Pilkada) di sana, keluarga yang bersangkutan kan juga ikut kontestasi, kita berharap yang bersangkutan ada, tapi ternyata tidak ada," ujarnya.
"Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaan informasinya mohon diinformasikan," lanjutnya.
Paman Birin sedianya diperiksa pada Senin (18/11). Mantan Gubernur Kalsel itu absen tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
KPK lalu menjadwalkan ulang panggilan kepada Paman Birin pada Jumat (22/11). Namun, Paman Birin lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK.
Sahbirin Noor sempat ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia lalu menggugat ke pengadilan hingga status tersangkanya pun gugur. KPK mengatakan meski tidak lagi berstatus tersangka, Sahbirin tetap wajib hadir dalam setiap panggilan KPK.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.