Kejagung Siap Limpahkan Kasus PLTGU Borang ke Pengadilan
Rabu, 11 Apr 2007 22:39 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melimpahkan 2 berkas kasus dugaan korupsi PLTGU Borang ke pengadilan. Berkas kasus yang diduga merugikan negara Rp 122 miliar itu dianggap sudah selesai."Koordinasi dengan KPK ini untuk menambah informasi yang dibutuhkan. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperkuat surat dakwaan," kata Plt Jampidsus Kejagung Hendarman Supandji di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (11/4/2007).Gelar perkara kasus PLTGU Borang ini dilaksanakan di Gedung KPK sekitar 3 jam mulai pukul 16.00 hingga 19.45 WIB. Rombongan Kejagung yang dipimpin Hendarman diterima langsung Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean.Hendarman mengungkapkan, saat ini 2 berkas kasus PLTGU Borang belum P21 (berkas penyidikan dianggap lengkap). "Untuk berkas pertama (berkas 4 tersangka) adalah P22. Dan berkas kedua dengan tersangka EW diserahkan kepolisian ke kejaksaan. Namun karena sudah melampaui 14 hari sejak dilimpahkan dan kejaksaan tidak memberikan tanggapan, maka berkas dinyatakan selesai," paparnya.Setelah menggelar kasus ini ke KPK, lanjut Hendarman, Kejagung merasa tidak lagi memiliki masalah mengenai pembuktian perkara secara materiil. "Syarat formil sudah sah. Tapi syarat materiil belum. Namun KPK sudah memberikan petunjuk untuk memperkuat unsur-unsur yang tadi belum lengkap syarat-syarat materiilnya. Jadi sikap sekarang adalah melimpahkan ke pengadilan," jelas Hendarman.Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Dirut PT PLN Eddie Widiono sebagai tersangka pada April 2006. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit PLN Agus Darmadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy sebagai tersangka.Penanganan kasus ini terkesan lamban, karena kedua berkas dengan 4 tersangka itu sudah mondar-mandir antara kejaksaan dan kepolisian.
(ary/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































