Dituntut 2,5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Mengamuk di PN Serang

Dituntut 2,5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Mengamuk di PN Serang

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2007 18:34 WIB
Jakarta - Merasa diperlakukan tak adil, mantan anggota DPRD Banten KH. Malik Komet mengamuk di pengadilan. Dia protes atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukumnya dengan penjara 2 tahun 6 bulan.Terdakwa kasus korupsi dana perumahan dengan kerugian negara Rp 14 miliar ini, melabrak jaksa Rahmat SH sambil membacakan ayat-ayat suci Al-Quran. Malik mengamuk karena merasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tebang pilih dalam perkara ini. Padahal kasus ini menyeret 75 mantan anggota dewan lainnya."Terus terang saya merasa didzalimi, karena para mantan anggota DPRD Banten bahkan yang sekarang masih aktif seperti Adi Suryadarma sekarang ketua DPRD Banten malah tidak diadili," teriak Malik di Pengadilan Negeri (PN) Serang Jalan KH Abdul Hadi, Serang, Banten, Rabu (11/4/2007).Malik dituntut JPU bersama dengan 9 mantan anggota DPRD Banten yang dituntut hukuman penjara beragam oleh Jaksa Kejati Banten. JPU Rahmat terlebih dahulu menghadirkan lima terdakwa yaitu Effendy Yusuf Sagala, Aap Aptadi, KH. Malik Komet, Dahmir Tampubolon, dan Rudi Korua.Jaksa dalam amar tuntutannya, menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Namun para terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Rahmat menuntut hanya Aap Aptadi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta karena sudah membayar kepada negara Rp 130 juta rupiah. Sedangkan 4 terdakwa lainnya lainnya yang belum melunasi uang korupsinya dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta.Dalam sidang terpisah lainnya, dengan kasus yang sama JPU Ferry Safiruddin membacakan tuntutan kepada 5 terdakwa lainnya. Mereka adalah Iwan Rosadi dan Zaenal Novani yang dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Lalu John R Maulana dan Ahdi Samlani masing-masing 2 tahun penjara serta Ny Riril Suhartini yang dituntut kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.Sidang yang sempat tertunda beberapa jam, berakhir pada pukul 16.30 WIB. Semestinya sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang pembacaan tuntutan 10 terdakwa itu dipecah dalam dua ruangan. (mar/mar)


Berita Terkait