KPK dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi PLTG Borang
Rabu, 11 Apr 2007 16:47 WIB
Jakarta -
Gelar perkara kasus dugaan korupsi PLTG Borang, Banyuasin, Sumatera Selatan, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua institusi hukum itu juga akan membahas kasus penjualan dua kapal tangker VLCC milik Pertamina.Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan Kejagung yang dipimpin Plt Jampidsus Hendarman Supandji tiba di Gedung KPK Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2007). Tanpa banyak basa-basi, rombongan langsung menuju ruang rapat pimpinan KPK untuk bertemu dengan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean."Nanti setelah selesai disampaikan," kata Hendarman saat ditanya apa saja kendala Kejagung dalam mengusut kasus PLTG Borang oleh wartawan.Hendarman hanya mengatakan, kedatangannya hari ini untuk memaparkan semua hal, termasuk alasan mengapa kasus itu sempat tersendat.Nasib kasus korupsi proyek pengadaan mesin PLTG Borang senilai Rp122 miliar sempat terkatung-katung. Berkas masih terus bolak-balik dari Mabes Polri ke Kejagung. Namun akhirnya diterima, tapi hingga sekarang belum dinyatakan lengkap.Kejagung melakukan gelar perkara bersama KPK untuk kelanjutan penanganan kasus yang menjerat 4 tersangka itu, yakni Dirut PT PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer Agus Darnadi dan rekanan PLN Johanes Kennedy Aritonang.
(ken/sss)










































