Yusril Akui Undang Pontjo

Kasus Hilton

Yusril Akui Undang Pontjo

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2007 16:37 WIB
Jakarta - Nama Mensesneg Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut terdakwa kasus hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Direktur PT Indobuild Co Ponjto Sutowo dalam persidangan. Yusril pun mengaku pernah mengundang Pontjo untuk bertemu."Saya undang Pak Pontjo bertemu dengan saya. Saya katakan, cobalah kita selesaikan mencari jalan keluar yang baik dalam mengatasi persoalan antara Gelora Bung Karno dengan Hilton," kata Yusril usai pelantikan Wantimpres di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (11/4/2007).Yusril kemudian memberikan penjelasan panjang lebar terkait permasalahan tersebut. Dituturkan dia, kasus itu ada dua segi, yakni perdata dan pidana.Yang kasus perdata itu dirundingkan untuk diselesaikan. Namun berlangsung cukup lama dan tidak ada penyelesaiannya. Itu sebabnya Yusril mengundang Pontjo untuk bertemu."Jadi masalahnya perdata. Sebenarnya hampir mencapai titik temu. Pada waktu itu saya berpendapat Indobuild Co itu mengakui tanah Hilton itu tunduk pada HGB, maka masalahnya bagaimana dia membayar kontribusi pada Gelora, dalam hal ini negara. Tapi saat itu tidak sampai titik temu," urainya.Kasus ini, lanjut dia, kemudian dibawa ke pengadilan. Indobuild yang menggugat Setneg dan Kejagung. Hakim menawarkan damai. "Saya menawarkan yang sama, mengakui sajalah tanah itu ada di HGB Senayan. Berapa kontribusinya," ujar Yusril.Namun, lanjut dia, terbentur, karena tanah itu sudah diagunkan pada bank asing, dan mereka tidak boleh mengangunkan."Kami minta Indobuild Co terbuka berapa utangnya dan berapa lama diselesaikan. Kalau bisa, utangnya diselesaikan dan tanah itu bebas dari agunan. Jadi HGB-nya ada di atas HPL Senayan. Itu tidak tercapai. Persidangan jalan dan di pengadilan negeri kita kalah. Jadi harus dibedakan kasus perdata dan pidananya," kata Yusril."Saya sebagai ketua badan berhak memanggil mereka, karena sengketanya bisa diselesaikan lewat perundingan atau pengadilan. Prinsipnya tanah itu agar tidak lepas dari negara," tandas Yusril. (lh/sss)


Berita Terkait