Wantimpres Dilarang Buka-bukaan untuk Hindari Ekses Politis

Wantimpres Dilarang Buka-bukaan untuk Hindari Ekses Politis

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2007 16:24 WIB
Wantimpres Dilarang Buka-bukaan untuk Hindari Ekses Politis
Jakarta - Larangan bagi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memberi keterangan ke wartawan, bukan untuk menutup akses masyarakat. Melainkan demi menghindari ekses politis. "Pertimbangan (Wantimpres ke presiden) kan tidak bersifat mengikat. Jadi presiden bisa setuju atau tidak setuju. Kalau sekiranya itu dibuka ke publik, ya bisa menimbulkan persoalan politik," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Hal tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti pelantikan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (11/4/2007). Pertimbangan salah satu klausul dalam UU 19/2006 di atas, didasari ketentuan bahwa sebagai perangkat lembaga kepresidenan Wantimpres bertanggung jawab langsung pada presiden. Karenanya segala pertimbangan dan nasihat itu disampaikan langsung kepada presiden. Pertimbangan yang mereka berikan pun - baik diminta maupun tidak oleh presiden - tidak bersifat mengikat. Artinya selaku Kepala Pemerintahan, presiden mempunyai hak penuh menggunakan atau tidak masukan Wantimpres dalam penyusunan kebijakan penting dan strategis negara."Tidak seperti DPA dulu yang kedudukannya sejajar dengan presiden, sekarang ini beda. Keanggotaannya terbatas, dan memberi pertimbangan langsung pada presiden. Sehingga lembaga ini dilihat tidak bernuansa politik," jelas Yusril. Meski demikian tidak ada sanksi tegas bagi anggora Wantimpres yang di kemudian hari melanggar ketentuan tersebut. "Itu bisa dianggap tidak memenuhi syarat dan larangan," jawab Yusril pendek. (lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait