Eks TPF Tagih Janji SBY Tuntaskan Kasus Munir
Rabu, 11 Apr 2007 16:20 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Asmara Nababan, menagih janji Presiden SBY untuk memberi keterangan langsung perkembangan kasus Munir."Sampai saat ini belum pernah dilakukannya. Jadi jangan biarkan Presiden lari dari tanggung jawabnya," tutur Asmara di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2007).TPF Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 dan dibubarkan pada 23 Juni 2005. Hasil kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan TPF Munir kepada Presiden menyebut ada konspirasi dalam kasus pembunuhan Munir.Di tempat yang sama Koordinator Kontras Usman Hamid juga menyatakan hal senada. Dia menduga ada ketidakberesan pengusutan kasus Munir oleh Polri sebab perkembangan yang disampaikan jauh dari standar minimum penyidikan, yang makan waktu lebih dari dua tahun.Menurutnya, selama ini Polri sering menggunakan cara-cara pengumuman kemajuan penyidikan lewat cara-cara yang profesional, misalnya dengan layar proyektor, penjelasan tertulis hingga menyediakan foto dan barang bukti. "Tapi pada kasus Munir, Polri tidak melakukan itu," sesal sarjana hukum dari Universitas Trisakti ini.Hingga kini, hanya satu orang yang diadili dalam kasus Munir yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto. Dia dihukum 14 tahun penjara namun hukumannya diperingan menjadi 2 tahun oleh MA karena tidak terbukti meracun Munir hingga tewas. Polly hanya dikenai tuduhan kasus surat tugas palsu.
(nik/nrl)











































