Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong, Minta Publik Kawal Kasusnya

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 10:21 WIB
Anies Baswedan (dok Istimewa)
Jakarta -

Anies Baswedan menyesalkan putusan praperadilan terhadap gugatan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Anies menilai banyak aspek yang tidak dipenuhi dalam penetapan tersangka kepada Tom.

"Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin. Karena kita semua menyaksikan dalam proses itu, ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan Pak Tom Lembong, publik bisa menilai di situ," kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2024).

Anies menyinggung soal kesaksian ahli dari Kejaksaan Agung yang dinilai janggal. Dia menyebut banyak hal tidak sesuai prosedur terhadap status tersangka yang menjerat Tom.

"Lalu kesaksian ahli yang mengejutkan sekali, ada duplikat kesaksian dan banyak sekali hal-hal yang di dalam proses kemarin publik bisa lihat yang tidak sesuai prosedur," ujar dia.

Meski begitu, Anies memberikan pesan semangat kepada Tom Lembong. Dia meminta Tom untuk kuat. Anies mengatakan publik akan mengawal proses hukum Tom Lembong hingga tuntas.

"Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita masih panjang, kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," ujar Anies.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.

Lihat Video Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah






(ond/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork