Sindikat Pemalsu Paspor dan Surat Nikah Diringkus
Rabu, 11 Apr 2007 14:41 WIB
Surabaya - Kawanan spesialis pemalsu surat nikah dan paspor diringkus anggota Polwiltabes Surabaya. Lima orang pelaku diamankan beserta ratusan surat nikah palsu. Kelima pelaku, Taufik Habibi (20), Ali Usman (37), Yayuk Purwati (32), Ibtiyah (22) dan Sanimin (26), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetyo mengatakan, sindikat pemalsu surat nikah ini disinyalir sudah berlangsung 1,5 tahun. Modus operasinya, lanjut Dedi, tersangka membeli dokumen yang masih kosong ke instansi yang bersangkutan. Kemudian, dokumen itu mereka isi sesuai dengan data pemesan. "Stempel dan semuanya dipalsukan. Mereka yang mengisi data sendiri," jelas Dedi di Mapolwiltabes Surabaya, Jl Sikatan, Surabaya, Rabu (11/4/2007). Selain ratusan surat nikah, polisi juga menyita Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) palsu, paspor serta puluhan stempel. "Tersangka ini merupakan salah satu sindikat pemalsu paspor dan surat nikah yang sudah lama kita target. Dan saat ini masih dikembangkan terkait kemungkinan jaringan lainnya," jelas Dedi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka beroperasi di kawasan Malang. "Untuk pembuatan paspor cukup membayar Rp 700 ribu - Rp 1 juta," katanya. Semua barang bukti itu diamankan dari rumah Taufik di Asem Rowo Gg III No 10 Surabaya yang dijadikan workshop operasi mereka.
(gik/nrl)











































