Penerapan sistem ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta hari ini ditiadakan. Ganjil genap ditiadakan sehubungan dengan hari libur nasional dalam Pilkada serentak 2024.
"Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam akun Instagramnya, dilihat detikcom, Rabu (27/11/2024).
Lebih lanjut, Dishub DKI mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamaman keselamatan di jalan," tambahnya.
Peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. "Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan," ungkapnya.
Libur Nasional Hari Pencoblosan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," sambungnya.
Mengutip dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum kesatu menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu.