Hindari Malpraktek, Tempat Praktek Dokter Harus Dibatasi
Rabu, 11 Apr 2007 14:28 WIB
Jakarta - Pemerintah telah membatasi tempat kerja praktek dokter yang saat ini menjamur. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, pembatasan tempat praktek bagi dokter ini untuk menghindari terjadinya malpraktek."Jika tempat praktek dokter terlalu banyak, mereka malah tidak bisa praktek karena tidak ada pasien yang nantinya tidak bisa ditangani. Terutama ini terjadi di Jakarta dan kota besar lainnya. Ini akan menimbulkan malpraktek. Pisau ketinggalan-lah, gunting ketinggalan," kata Menkes.Hal tersebut disampaikan Menkes saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materiil UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/4/2007).Menurut Menkes, jika tempat praktek para doketr tidak dibatasi, maka akan menimbulkan ketakutan tersendiri bagi pasien untuk berobat di Indonesia. "Makanya saat ini banyak pasien kita yang kabur ke luar negeri, karena dokter kita terlalu sibuk untuk mengurus pasien lain," ujarnya.Menkes mengakui, pembatasan ini akan mengurangi pendapatan bagi para dokter. Namun, dengan banyaknya tempat praktek, maka dokter akan memiliki lebih sedikit kesempatan untuk lebih peduli dengan pasiennya. "Kalau tempat praktek lebih banyak, kan banyak juga dapat uangnya. Tapi jika punya tempat praktek lebih dari 3, maka kesempatan untuk care dengan pasiennya akan lebih kecil," tuturnya.Permohonan uji materiil ini diajukan 7 dokter. Mereka keberatan atas pemberlakuan aturan pembatasan tempat praktek, terutama di daerah terpencil, yang kondisi geografisnya berbeda. Pelanggaran aturan tersebut pun diancam dengan hukuman pidana.Untuk daerah terpencil, lanjut Menkes, pihaknya berupaya menyediakan suatu tempat layanan kesehatan yang sangat mudah dijangkau bagi masyarakat. Sehingga bagi para pasien tidak sulit untuk mencari dokter. "Kita buatkan suatu tempat yang terjangkau untuk mengumpulkan pasien. Dokter kan juga manusia," pungkas dia.
(ary/asy)