Kejagung Belum Temukan Novum Kasus Pembunuhan Munir
Rabu, 11 Apr 2007 14:27 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung belum mengetahui bukti baru kasus kematian aktivis HAM Munir. Namun, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan kepolisian."Saya belum tahu. Saya belum terima laporan dari Jampidum," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin usai rakor terbatas di Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2007).Muchtar mengatakan, hingga saat ini, Kejagung belum menerima berkas kasus Munir yang baru. Jika sudah di tangan Kejagung, berkas itu akan diteliti oleh jaksa penuntut umum. "Nanti baru kita sikapi," katanya.Pertemuan Kejagung dengan Mabes Polri kemarin membicarakan apa, Pak? "Itu dalam tahap koordinasi saja. Resminya belum ada berkas. Nanti kita lihat berkasnya," kata Muctar.Menurut Muchtar, Pollycarpus tidak mungkin didakwa kembali dalam kasus Munir. Sesuai azas hukum, suatu perkara jika sudah diputus di pengadilan, seseorang tidak bisa diadili dalam kasus yang sama. "Kan sudah nebis in idem," tandasnya.
(ken/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































