Gugatan Ratna Sarumpaet Cs Soal RUU Pornografi Ditolak Hakim
Rabu, 11 Apr 2007 14:22 WIB
Jakarta - Gugatan perdata Aliansi Bhineka Tunggal Ika (ABTI) yang dipimpin Ratna Sarumpaet kepada DPR terkait proses pembuatan RUU Pornografi dan Pornoaksi (PP) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ratna jelas kecewa dan berniat banding."Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan," kata hakim ketua Aman Barus di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Rabu (11/4/2007).Majelis hakim menilai tindakan DPR dalam mengajukan dan mengusulkan RUU PP sudah sesuai fungsinya sebagai lembaga legislatif.Selain itu, majelis hakim beralasan jika DPR digugat maka proses legislasi UU lain bisa terhambat. "Ini bisa berakibat pembaharuan hukum terganggu," kata Aman.Menanggapi pernyataan hakim, Ratna mengaku kecewa. "Yang pasti kita akan banding, kalau mereka tetap mengesahkan RUU itu ya masih ada MK," katanya. Keputusan hakim di mata Ratna seperti keputusan mencari selaat. "Kelihatan hakim nggak mau berurusan dengan DPR," katanya. Usai sidang sebanyak 40 orang anggota ABTI menggelar aksi demo dan membentangkan poster di depan ruang sidang. Poster tersebut bertuliskan "Seporno-pornonya pornografi lebih porno RUU porno" dan "RUU porno pecah belah rakyat".
(umi/nrl)











































