Kompolnas: Penyidikan Kasus AKP Dadang Diambil Alih Polda Sumbar Berjalan Baik

Kompolnas: Penyidikan Kasus AKP Dadang Diambil Alih Polda Sumbar Berjalan Baik

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 26 Nov 2024 23:04 WIB
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo. (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo. (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Jakarta -

Kompolnas memantau langsung pengusutan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumbar. Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) menilai penyidikan kasus berjalan baik sejak diambil alih Polda Sumbar.

"Proses penindakan penyidikan tindak pidana yang diawali oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini sekarang sudah diambil alih ke Polda Sumbar, sudah berjalan dengan baik. Kemudian barang bukti tersangka ini sudah diambil alih oleh Polda Sumbar Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

Kompolnas mengatakan telah bertolak ke Sumbar mengecek Polda Sumbar hingga Polres Solok Selatan. Kini, Kompolnas turut memantau sidang etik AKP Dadang Iskandar untuk mengawasi mekanisme yang tengah bergulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian proses sidang kode etik ini juga merupakan hukuman yang bersangkutan karena AKP Dadang merupakan anggota Polri aktif dan dilaksanakan di Mabes Polri," ujarnya.

"Proses sidang kode etik ini juga merupakan hukuman kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan AKP Dadang merupakan anggota Polri aktif," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai pengawas fungsional Polri, Kompolnas hendak memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan. "Kami melihat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana perkara sedang berproses," ucapnya.

Seperti diketahui, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

Sidang KKEP yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Irjen Shandi.

Atas kesalahannya, AKP Dadang dipecat dari anggota Polri. Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini.

(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads