Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Jenderal Sigit tak menoleransi pihak yang terbukti bersalah.
"Saya menyampaikan disini bahwa komitmen Bapak Kapolri mengambil langkah tegas terhadap siapapun anggota yang terbukti bersalah tanpa ada toleransi," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Dedi menyampaikan kedatangannya ke Gedung TNCC Mabes Polri untuk menjalani tugas pengawasan proses persidangan AKP Dadang Iskandar sesuai arahan Jenderal Sigit. Dedi memastikan putusan sidang selesai malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai Irwasum Polri melakukan tugas pengawasan mulai dari pagi sampai hari ini proses persidangan alhamdulillah sudah selesai," ujarnya.
"Pada hari ini disampaikan Kadiv Humas terhadap putusan sidang. Malam ini kita tuntaskan," tambahnya.
Dedi menuturkan, semua ini merupakan komitmen Polri mengayomi masyarakat. Dedi sekali lagi menekankan, korps Bhayangkara tak akan segan memberi sanksi tegas kepada pihak bersalah.
"Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka terus memberikan perlindungan pengayoman terbaik kepada masyarakat dan juga kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah," tegasnya.
Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Dadang dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
Pantauan detikcom, sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Sekira pukul 19.46 WIB Dadang terlihat keluar dari ruang sidang etik.
AKP Dadang keluar menggunakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang. Dia hanya tertunduk mendapat pengawalan.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) dini hari.
AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut. Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
Simak Video DPR soal Kasus Polisi Tembak Polisi: Kapolri Harus Bersih-bersih